Belanja di App banyak untungnya:
Kakek ditangkap polisi
Kamis, 26 Januari 2023
Pasangan suami-istri (pasutri) Ferdi Aldy Akhbar atau FAA dan Yulistia Sri Astuti atau YSA asal Citereup, Bogor, Jawa Barat ditangkap karena diduga jadi admin situs judi online. Polisi turut mengamankan barangbukti berupa enam handphone dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler.
"Pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai sales/pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation yang dilakukan oleh Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi dan istrinya, Yulistia Sri Astuti," kata Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).
Viktor mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Desa Tarikolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor pada Jumat (28/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone," kata Viktor.
"Kemudian diakui bahwa benar kedua pelaku sebagai sales/admin pencari pemain untuk dijadikan member judi online slot. Selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam unit ponsel dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 6 unit Handphone, 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana AXIS, 20 kartu perdana INDOSAT, 20 kartu perdana TRI, 20 kartu perdana XL," sebut Viktor.
Pasutri Ferdi dan Yulistia dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU ITE dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Jeratan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik," kata Viktor.
Niat seorang kakek berkebun nanas di Siak berujung penjara karena membersihkan lahan dengan cara membakar.